ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PERPANJANGAN MASA TUGAS PENJABAT KEPALA DESA LEHAI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/235/2026, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS PENJABAT KEPALA DESA LEHAI KECAMATAN DUSUN HILIR KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK: |
-Masa tugas penjabat Kepala Desa Lehai Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan berakhir pada 22 Agustus 2026, maka untuk menjamin kelancaran pemerintahan desa perlu memperpanjang masa tugas penjabat Kepala Desa Lehai -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Perpanjangan Masa Tugas Penjabat Kepala Desa Lehai Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 8 September 2026. |